Syarat Perpanjang SIM Online, Cek Biaya Perpanjang SIM Terbaru Termasuk Tambahannya

Galih Setiadi - Rabu, 16 November 2022 | 12:55 WIB
Digitalkorlantas.id
Gambar ilustrasi. Ini syarat perpanjang SIM online, simak biaya perpanjang SIM terbaru sesuai aturan.

MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai lupa urus, syarat perpanjang SIM online, segini biaya perpanjang SIM terbaru termasuk tambahannya bro.

Kabar penting buat bikers khususnya para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), pastikan enggak lupa perpanjang SIM.

Enggak perlu khawatir perpanjang SIM repot, sekarang bisa diurus secara online.

Brother enggak perlu ke kantor Satpas SIM, tinggal pakai HP bisa perpanjang SIM online.

Perlu brother ketahui, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak penerbitannya, bukan dari tanggal lahir.

Pastikan masa berlaku SIM yang brother punya enggak lewat dari jatuh tempo.

Kalau lewat meskipun hanya sehari saja, brother harus siap-siap membuat SIM baru lagi.

Lebih dari itu, tidak bisa perpanjang SIM dan harus bikin SIM baru yang wajib lulus tes teori dan praktek.

Baca Juga: Terkini Perpanjang SIM Sediakan Uang Tiga Kali Lipat Kalau Tidak Mau Ditolak Simak Rincian Resminya

Untuk perpanjang SIM online, brother bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Digital Korlantas Polri
Digital Korlantas Polri sebagai aplikasi perpanjang SIM online.

Sebelumnya, penuhi syarat perpanjang SIM di bawah ini:

  • SIM lama
  • e-KTP
  • Tanda Tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan background biru
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata

Tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020, biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000, dan SIM A Rp 80.000.

Belum termasuk biaya tes psikologi Rp 37.500, sementara untuk tes RIKKES jasmani tergantung tarif klinik yang dipilih.

Tunggu apalagi, segera perpanjang SIM kalau masa berlakunya sudah hampir habis.

Source : digital korlantas polri
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular