Jika kasus kehilangan motor akibat tindak pencurian, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan melaporkan hal tersebut ke pihak leasing.
Bukan melaporkan kehilangan motor ke pihak Kepolisian.
Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pencairan klaim asuransi.
Menurut Costumer Service salah satu perusahaan leasing, jika melaporkannya ke pihak polisi lebih dulu otomatis kunci kendaraan beserta STNK disita kepolisian untuk dijadikan barang bukti.
Padahal, kedua benda tersebut sangat diperlukan pihak leasing untuk mengajukan klaim asuransi motor yang hilang.
Lalu bagaimana jika sudah terlanjur melapor ke pihak kepolisian?
Pihak leasing tentu akan meminta surat kehilangan dan bukti penyitaan dari pihak kepolisian.
Baca Juga: The Beast Mobil Dinas Joe Biden Di KTT G20, Harga Setara Ratusan NMAX
Bagi korban yang langsung melapor ke pihak leasing, pada umumnya pihak leasing akan memberi waktu pengaduan 5 x 24 jam sesudah kejadian.
Pihak leasing akan memberikan informasi mengenai surat-surat apa saja yang mesti disiapkan oleh korban.
STNK beserta kunci kendaraan sangat penting dalam proses klaim asuransi.
Sehingga kedua benda tersebut harus diamankan, jangan sampai kedua benda tersebut ikutan hilang.
Apabila STNK beserta kunci kendaraan tidak ada, maka klaim asuransi tidak dapat dilakukan.
Sebab bisa jadi hilangnya motor tersebut bukan karena dicuri melainkan karena digelapkan alias hanya akal-akalan.
Walaupun bisa, prosesnya akan berjalan lama, mesti menunggu penyelidikan dari kepolisian.
selama masa klaim berlangsung pemilik kendaraan masih harus tetap membayar tagihan cicilan setiap bulannya hingga asuransi cair.
Baca Juga: Wow, Harga Trofi Piala Dunia 2022 Bisa Beli Ribuan Motor Yamaha NMAX
Sesudah asuransi cair, maka cicilan pun akan dianggap lunas.
Lalu pihak korban pencurian akan memperoleh dana kompensasi, sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan pihak asuransi.
Nah itulah alasan jangan dulu lapor polisi saat motor kreditannya hilang.
Source | : | Tribun Jateng,Instagram @memomedsos |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR