MOTOR Plus-online.com - Bikin kaget Yamaha NMAX hilang saat diservis di bengkel di Sidoarjo, motor masih kredit dan belum lunas jangan langsung lapor polisi.
Pemilik motor yang kendaraannya hilang dicuri sering langsung lapor polisi.
Padahal kalau motor masih kredit dan belum lunas, lapor polisi bisa bikin sulit sendiri nantinya.
Hal ini terkait pengurusan klaim asuransi motor yang hilang dicuri.
Baru-baru ini ramai di media sosial pemilik Yamaha NMAX curhat motornya hilang saat diservis.
Kejadian bermula saat Yusron Hana membawa Yamaha NMAX miliknya ke bengkel untuk melakukan servis rutin.
Pihak bengkel mengatakan, jika motornya harus menginap karena tidak cukup waktu dikerjakan dalam sehari.
"Motor tersebut ditinggal di bengkel, sehari ditunggu tidak selesai, dua hari tidak selesai," buka Cak Sholeh, selaku lawyer yang akan mengadvokasi laporan Yusron Hana.
Baca Juga: Geger, Yamaha NMAX Hilang Saat Servis di Sidoarjo, Bengkel dan Leasing Ogah Tanggung Jawab
Dari cerita Yusron Hana selaku korban, ia dihubungi pihak bengkel jika motor Yamaha NMAX miliknya hilang.
"Eh tiba-tiba dikabari tukang servisnya motornya ilang," sambungnya.
Yusron Hana langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Sholeh selaku lawyer yang akan mendampingi kasus Yusron Hana menyayangkan pihak bengkel lantaran tidak mau membuat laporan ke polisi.
"Nah, semestinya yang laporan ke polisi itu yang punya bengkel, kok malah Mas Yusron, idealnya yang laporan itu yang punya bengkel namanya Pak Sugiman," ungkap Sholeh.
Selain itu, Sholeh juga mengatakan motor Yamaha NMAX itu masih kredit dan berakhir cicilan pada Bulan Desember.
Lihat postingan ini di Instagram
"Motor ini masih kredit, Desember besok baru lunas, anehnya pihak leasing PT Summit Oto Finance menolak karena pertangungjawabannya habis pada tanggal 23 September, padahal Bulan Desember tanggal terakhir pembayaran angsuran," jelasnya.
Sholeh mengatakan ia akan membantu Yusron Hana agar mendapat keadilan.
Baca Juga: Yamaha NMAX Hilang Saat Diservis, Begini Tips Urus Asuransi Agar Dapat Ganti Rugi
Motor kredit hilang jangan langsung lapor polisi
Ada beberapa langkah yang harus diketahui saat kehilangan motor dan proses kreditnya masih berjalan.
Jika kasus kehilangan motor akibat tindak pencurian, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan melaporkan hal tersebut ke pihak leasing.
Bukan melaporkan kehilangan motor ke pihak Kepolisian.
Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pencairan klaim asuransi.
Menurut Costumer Service salah satu perusahaan leasing, jika melaporkannya ke pihak polisi lebih dulu otomatis kunci kendaraan beserta STNK disita kepolisian untuk dijadikan barang bukti.
Padahal, kedua benda tersebut sangat diperlukan pihak leasing untuk mengajukan klaim asuransi motor yang hilang.
Lalu bagaimana jika sudah terlanjur melapor ke pihak kepolisian?
Pihak leasing tentu akan meminta surat kehilangan dan bukti penyitaan dari pihak kepolisian.
Baca Juga: The Beast Mobil Dinas Joe Biden Di KTT G20, Harga Setara Ratusan NMAX
Bagi korban yang langsung melapor ke pihak leasing, pada umumnya pihak leasing akan memberi waktu pengaduan 5 x 24 jam sesudah kejadian.
Pihak leasing akan memberikan informasi mengenai surat-surat apa saja yang mesti disiapkan oleh korban.
STNK beserta kunci kendaraan sangat penting dalam proses klaim asuransi.
Sehingga kedua benda tersebut harus diamankan, jangan sampai kedua benda tersebut ikutan hilang.
Apabila STNK beserta kunci kendaraan tidak ada, maka klaim asuransi tidak dapat dilakukan.
Sebab bisa jadi hilangnya motor tersebut bukan karena dicuri melainkan karena digelapkan alias hanya akal-akalan.
Walaupun bisa, prosesnya akan berjalan lama, mesti menunggu penyelidikan dari kepolisian.
selama masa klaim berlangsung pemilik kendaraan masih harus tetap membayar tagihan cicilan setiap bulannya hingga asuransi cair.
Baca Juga: Wow, Harga Trofi Piala Dunia 2022 Bisa Beli Ribuan Motor Yamaha NMAX
Sesudah asuransi cair, maka cicilan pun akan dianggap lunas.
Lalu pihak korban pencurian akan memperoleh dana kompensasi, sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan pihak asuransi.
Nah itulah alasan jangan dulu lapor polisi saat motor kreditannya hilang.
Source | : | Tribun Jateng,Instagram @memomedsos |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR