Bukan cuma kasus kehilangan motor akibat dicuri, asuransi juga akan mengganti kerusakan motor akibat kecelakaan yang menyebabkan motor rusak parah sampai 75 persen.
Berikut ini beberapa dokumen yang harus disiapkan pemilik motor untuk klaim asuransi:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- STNK
- BPKB (disediakan pihak leasing karena motor dalam proses kredit/ belum lunas)
- Formulir klaim
Baca Juga: Harga Yamaha NMAX Di Polandia Dan Indonesia Beda Jauh, Selisihnya Bisa Beli Motor Ini
- SIM C
- KTP pemilik motor
- Faktur pembelian motor
- Polis asuransi yang asli
- Kwitansi kosong tiga lembar dan materai Rp 10.000
Pemilik motor kredit yang hilang harus mengisi formulir pengajuan klaim asuransi dengan benar karena pihak asuransi berhak menolak karena kesalahan pengisian data yang tidak sesuai.
Nah, sekarang sudah tahu kan kalau motor kredit yang hilang dicuri pemiliknya harus tetap membayar cicilan per bulannya.
Saat klaim asuransi cair, pemilik motor tidak perlu lagi bayar cicilan motor kredit dan dianggap sudah lunas.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR