MOTOR Plus-online.com - Motor masih kredit hilang dicuri maling apakah tetap bayar cicilan perbulan, pemotor harus tahu.
Viral di media sosial pemilik Yamaha NMAX kehilangan motornya saat akan diservis di bengkel di daerah Sidoarjo.
Motor hilang dan pihak bengkel serta leasing tidak mau tanggung jawab.
Pihak bengkel mengatakan, jika motor Yamaha NMAX milik Yusron Hana harus menginap karena tidak cukup waktu dikerjakan dalam sehari.
Padahal motor masih kredit dan baru lunas bulan Desember.
Yusron Hana pemilik motor Yamaha NMAX sudah melapor ke polisi setelah kehilangan motornya.
Untuk menuntaskan kasus kehilangan motor Yamaha NMAX miliknya, Yusron Hana sudah dibantu pengacara bernama Sholeh.
Apakah motor yang masih kredit hilang harus tetap membayar cicilan setiap bulannya.
Baca Juga: Geger, Yamaha NMAX Hilang Saat Servis di Sidoarjo, Bengkel dan Leasing Ogah Tanggung Jawab
Saat motor kreditan hilang, pemilik motor harus tetap membayar cicilan yang jadi kewajiban setiap bulannya.
Pembayaran cicilan ini dilakukan sampai asuransi yang diajukan cair.
Klaim asuransi bisa dilakukan pemilik motor kredit dan memakan waktu selama satu sampai tiga bulan untuk bisa cair.
Pemotor harus ingat, walaupun motor kreditan hilang dicuri tapi kewajiban membayar cicilan tetap dilakukan.
Saat klaim asuransi yang diajukan pemilik motor disetujui dan uangnya cair, cicilan per bulan dianggap lunas dan pemilik motor tidak diwajibkan lagi membayar cicilan motor.
Proses yang lama pencairan dana karena pihak asuransi harus menunggu hasil penyidikan kepolisian terkait kasus kehilangan motor.
Klaim asuransi kehilangan motor yang lama untuk menghindari unsur penipuan.
Untuk memastikan motor hilang dicuri dengan cek tempat kejadian perkara, wawancara saksi dan korban.
Baca Juga: Pemilik Kaget Yamaha NMAX Diservis Malah Hilang di Sidoarjo, Motor Kredit Dicuri Jangan Lapor Polisi
Verifikasi data oleh pihak asuransi biasanya memakan waktu sampai 30 hari setelah laporan kehilangan motor.
Harus diingat, asuransi dari pihak leasing berlaku untuk motor hilang saat diparkir, motor hilang ketika dibegal atau dirampas di jalan dan hilang karena pencurian.
Bukan cuma kasus kehilangan motor akibat dicuri, asuransi juga akan mengganti kerusakan motor akibat kecelakaan yang menyebabkan motor rusak parah sampai 75 persen.
Berikut ini beberapa dokumen yang harus disiapkan pemilik motor untuk klaim asuransi:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- STNK
- BPKB (disediakan pihak leasing karena motor dalam proses kredit/ belum lunas)
- Formulir klaim
Baca Juga: Harga Yamaha NMAX Di Polandia Dan Indonesia Beda Jauh, Selisihnya Bisa Beli Motor Ini
- SIM C
- KTP pemilik motor
- Faktur pembelian motor
- Polis asuransi yang asli
- Kwitansi kosong tiga lembar dan materai Rp 10.000
Pemilik motor kredit yang hilang harus mengisi formulir pengajuan klaim asuransi dengan benar karena pihak asuransi berhak menolak karena kesalahan pengisian data yang tidak sesuai.
Nah, sekarang sudah tahu kan kalau motor kredit yang hilang dicuri pemiliknya harus tetap membayar cicilan per bulannya.
Saat klaim asuransi cair, pemilik motor tidak perlu lagi bayar cicilan motor kredit dan dianggap sudah lunas.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR