Saat melakukan perpanjangan SIM, usahakan untuk mengurusnya sebelum masa jatu tempo.
Adapun masa jatuh tempo SIM sudah bukan lagi berdasarakan waktu tanggal lahir dari pemilik SIM.
Masa jatuh SIM sudah disesuaikan dengan waktu penerbitan SIM.
Sebab kalau terlembat sehari saja, SIM brother akan langsung dicabut atau hangus.
Itu artinya SIM milik brother sudah tidak dapat berlaku lagi.
Layanan SIM Keliling juga tersedia di Kota Solo, Jawa Tengah.
Adapun lokasi SIM Keliling Jumat 18 November 2022 berada di depan Solo Grand Mall.
Baca Juga: Kapolri Turun Tangan Pangkas Biaya Bikin SIM Jadi Turun 40 Persen Lebih Simak Rinciannya Agar Jelas
Lalu untuk biaya pokok perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000 ribu dan SIM A sebesar Rp 80.000.
Selain biaya perpanjangan, biaya lain yang perlu dipersiapkan yaitu:
1. Biaya tes kesehatan Rp 50.000,-
2. Biaya tes psikologi Rp 50.000,-
3. Biaya asuransi Rp 50.000.-
Biaya tersebut berlaku untuk wilayah hukum Polres Solo.
Saat perpanjang SIM jangan lupa juga siapkan syarat utama yang harus dibawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Hasil cek kesehatan
- Hasil tes psikologi
Waktu pelayanan SIM Keliling yakni pukul 09.00 - 11.30 WIB.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR