"Saat itu pasangan suami istri ini parkir motor, saat ingin pulang ke rumah, motornya sudah tidak ada di tempat parkir," ujar Arsha.
Merasa Yamaha Mio tersebut dicuri, korban melapor ke Polsek Tanjung Pinang Kota.
Selanjutnya Polsek Tanjung Pinang Kota mendalami kasus pencurian tersebut.
Kemudian anggota Reskrim Polsek Tanjung Pinang Kota mendapat info ada seseorang yang menggunakan Yamaha Mio mirip dengan milik korban (pelapor).
Yamaha Mio merah nopol BP 5760 TE terlihat di Jl Gatot Subroto, tepatnya di samping Bank BRI Kilometer 5 sekitar pukul 00.15 WIB, (12/11/22).
"Karena mendapat informasi tersebut, anggota segera melakukan penangkapan terhadap pria inisial TK," beber Arsha.
Setelah dilakukan penangkapan, TK mengakui Yamaha Mio tersebut ia beli dari forum jual beli (FJB) Facebook Tanjung Pinang.
"Dia mengaku melakukan transaksi jual beli itu di Batu 11, sekitar Perumahan Kijang Kencana," lanjutnya.
Baca Juga: Pelaku Curanmor Pakai Yamaha NMax Asal Tembak Ke Warga di Cipete
Saat transaksi jual beli tersebut, TK mengaku membeli Yamaha Mio tersebut seharga Rp 1,7 juta dari harga awal Rp 2 juta.
Saat ini Polsek Tanjung Pinang Kota masih melakukan penyelidikan dan memburu pelaku pencurian.
"Akun penjual itu sudah tidak aktif, hanya digunakan untuk jual beli saja," terangnya.
Sementara itu, TK mengaku tidak mengetahui Yamaha Mio yang dibelinya itu hasil curian.
Sebab pengakuan penjual, hanya menyebut STNK dan BPKB telah habis masa berlakunya.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Tergiur Harga Murah, Pria di Tanjungpinang Masuk Bui Gegara Beli Motor Hasil Curian
Source | : | batam.tribunnews.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR