Siapkan uang untuk membayar pokok pajak yang belum dibayarkan karena denda pajak kendaraan bermotor (PKB) gratis.
Dikutip MOTOR Plus-online dari akun Instagram @bapendabanten, untuk pemutihan pajak motor 2022 di Banten, ada 3 keuntungan yang didapat penunggak pajak motor antara lain:
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Pokok dan Denda BBNKB II
- Pengurangan Pokok PKB 20 Persen untuk Kendaraan Mutasi Masuk dari Luar Provinsi
Lihat postingan ini di Instagram
Program pemutihan pajak motor di Banten sudah berlangsung sejak 31 Agustus 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 mendatang.
Pemutihan pajak motor 2022 yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengacu pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022.
Baca Juga: Sudah Tahu Singkatan di STNK Motor, Daftar Wilayah yang Masih Adakan Pemutihan Pajak Motor 2022
Pemutihan pajak motor merupakan program penghapusan atau ampunan denda pajak motor yang dibebankan kepada semua pemilik kendaraan bermotor.
Selain Banten, beberapa daerah lain juga masih menggelar pemutihan pajak motor tahun 2022 ini.
Beberapa daerah itu antara lain, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jambi, Sumatera Selatan, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.
Harus diingat program atau keringanan disetiap daerah yang menggelar pemutihan pajak motor berbeda-beda.
Ayo bayar pajak motor Anda sebelum program pemutihan pajak motor 2022 berakhir.
Source | : | Instagram @bapenda.banten |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR