Program pemutihan tersebut dalam dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-22 Bangka Belitung.
Tanggal pelaksanaan pemutihan ini berlangsung selama 22 hari, mulai tanggal 21 November 2022 sampai dengan 15 Desember 2022.
Selain pembebasan denda pajak, pihaknya juga membebaskan bea balik nama dan BBNKB mutasi masuk dari luar provinsi.
Kegiatan pemutihan ini dalam rangka mendukung dari pembina Samsat yang akan memberlakukan ketentuan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74.
"Bahwa untuk kendaraan yang masa STNK habis yang lima tahun dan masih diberi kesempatan selama 2 tahun, apabila masih menunggak, kendaraan dianggap bodong, dihapus data kendaraannya," kata Haris.
Pemberlakuan penghapusan data nomor kendaraan yang menunggak itu akan mulai Januari 2023 mendatang.
"Makanya dengan pemutihan ini, pemerintah daerah bersama pembina Samsat memberikan waktu sebelum kegiatan penghapusan data kendaraan bermotor tersebut diberlakukan. Jadi ini kesempatan untuk masyarakat," katanya.
Nah, buat bikers yang tinggal di wilayah Bangka Belitung, siap-siap manfaatkan program pemutihan tersebut ya!
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul "HUT Provinsi Babel, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 22 Hari"
Source | : | Posbelitung.co |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR