2. Bebas denda tunggakan pajak kendaraan bermotor
3. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) dan seterusnya.
Pemilik motor bisa segera mengurus pajak motornya yang mati di Samsat terdekat.
Jangan lupa siapkan uang untuk membayar pokok pajak karena denda keterlambatan dan denda lainnya dibebaskan.
Lihat postingan ini di Instagram
Harus diingat, sebelum ke Samsat untuk ikut program pemutihan pajak motor, penunggak pajak motor harus membawa dokumen atau persyaratan.
Untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemilik motor harus membawa tiga dokumen berikut ini:
- KTP sesuai nama di STNK motor
Baca Juga: 3 Keuntungan Pemutihan Pajak Motor 2022 di Banten, Penunggak Pajak Motor Tersenyum
- STNK asli
- BPKB asli
Sementara untuk proses pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berikut ini persyaratannya:
- KTP pemilik motor atau mobil yang baru, asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Kwitansi pemberlian motor yang sudah diberi tandatangan di atas materai Rp 10.000.
Nah, kalau sudah lengkap dokumennya bisa langsung mengurus pajak motor ke Samsat terdekat.
Buruan sebelum waktunya habis bro!
Source | : | Instagram @samsatdigital |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR