Pemutihan Pajak Motor 2022 di Sulawesi Barat Diperpanjang, Pemilik Motor Dapat Tiga Keuntungan

Ahmad Ridho - Sabtu, 19 November 2022 | 09:07 WIB
Instagram @samsatdigital
Pemutihan pajak motor 2022 di Sulawesi Barat (Sulbar) diperpanjang sampai 25 Desember 2022 mendatang, buruan dimanfaatkan sebelum waktunya habis.

MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak motor masih berlangsung sampai saat ini, di Sulawesi Barat masa berlakunya diperpanjang.

Selain itu, penunggak pajak motor di Sulawesi Barat akan mendapatkan tiga keuntungan.

Setiap pemutihan pajak motor di berbagai daerah memiliki program ampunan atau keringanan yang berbeda-beda.

Sama halnya dengan pemutihan pajak motor 2022 di Sulawesi Barat.

Pemutihan pajak motor 2022 di Sulawesi Barat berakhir 25 Desember 2022, pemotor dapat tiga keuntungan sekaligus.

Dikutip MOTOR Plus-online dari akun Instagram @samsatdigital, pemutihan pajak motor di Sulawesi Barat (Sulbar) dimulai 11 Oktober 2022 dan berakhir 25 Desember 2022 mendatang.

Program pemutihan pajak motor di Sulbar ini memberikan tiga keuntungan bagi penunggak pajak motor yang mengurus pajak kendaraannya.

Berikut keuntungan yang diberikan untuk penunggak pajak motor di Sulbar:

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Siap Digelar, Enggak Cuma Bebas Denda Catat Masa Berlakunya

1. Denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dibebaskan alias gratis

2. Bebas denda tunggakan pajak kendaraan bermotor

3. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) dan seterusnya.

Pemilik motor bisa segera mengurus pajak motornya yang mati di Samsat terdekat.

Jangan lupa siapkan uang untuk membayar pokok pajak karena denda keterlambatan dan denda lainnya dibebaskan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Samsat Digital Nasional (@samsatdigital)

Harus diingat, sebelum ke Samsat untuk ikut program pemutihan pajak motor, penunggak pajak motor harus membawa dokumen atau persyaratan.

Untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemilik motor harus membawa tiga dokumen berikut ini:

- KTP sesuai nama di STNK motor

Baca Juga: 3 Keuntungan Pemutihan Pajak Motor 2022 di Banten, Penunggak Pajak Motor Tersenyum

- STNK asli

- BPKB asli

Sementara untuk proses pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berikut ini persyaratannya:

- KTP pemilik motor atau mobil yang baru, asli dan fotokopi

- STNK asli dan fotokopi

- Kwitansi pemberlian motor yang sudah diberi tandatangan di atas materai Rp 10.000.

Nah, kalau sudah lengkap dokumennya bisa langsung mengurus pajak motor ke Samsat terdekat.

Buruan sebelum waktunya habis bro!

Source : Instagram @samsatdigital
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular