MOTOR Plus-online.com - Kapan lagi bayar pajak motor langsung dapat uang, saldo ATM langsung nambah.
Pemilik motor pasti sudah tahu kalau pajak kendaraan (motor dan mobil) harus dibayarkan setiap tahun.
Pemotor yang tidak bayar pajak motornya selama dua tahun berturut-turut data kendaraannya bisa dihapus.
Kalau data kendaraan dihapus, motor bisa jadi bodong alias ilegal dan tidak bisa dipakai di jalan raya.
Apa dasar hukum bayar pajak motor setiap tahun?
Hal ini sudah dijelaskan di dalam Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009.
Di dalam Pasal tersebut diberisi tentang Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 bulan (satu tahun) berturut-turut terhitung mulai pada saat pendaftaran kendaraan bermotor.
Pajak motor harus dibayarkan sekaligus di awal pendaftaran (besarannya tertera di dalam kolom STNK).
Baca Juga: Asik Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta Bisa Hari Sabtu Ini, Intip Lokasinya
Ingat setiap pemilik motor yang telat membayar pajak motornya akan dikenakan denda.
Source | : | Instagram @samsatdigital |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR