Bayar Pajak Motor Malah Dapat Uang, Saldo ATM Langsung Nambah

Ahmad Ridho - Sabtu, 19 November 2022 | 10:15 WIB
Kompasiana
Bayar pajak motor bisa langsung dapat uang berupa saldo tabungan sebesar Rp 50.000 (foto ilustrasi).

Sementara jika sudah jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Karena itu pemilik motor wajib membayar pajak motornya tepat waktu.

Untuk pemotor yang akan membayar pajak kendaraannya ada kabar gembira.

Setiap pemotor yang membayar pajak motornya akan mendapatkan uang.

Dikutip MOTOR Plus-online dari akun Instagram @samsatdigital, pemotor yang membayar pajak kendaraannya akan mendapatkan saldo tabungan sebesar Rp 50.000.

Instagram @samsatdigital
Para pemilik motor yang bayar pajak motornya langsung mendapat saldo tabungan Rp 50.000.

"Dapatkan saldo tabungan senilai Rp 50.000 jika melakukan pembayaran menggunakan kode bayar dari SIGNAL melalui BNI e-Channel dan Agen 46, periode ini berlaku mulai dari Januari hingga Desember 2022", tulis keterangan di akun Instagram @samsatdigital.

Pemilik motor yang membayar pajak motornya melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) akan diberikan saldo tabungan Rp 50.000 dan melakukan pembayaran pajak melalui BNI e-Channel dan Agen 46.

Baca Juga: Awas Belum Bayar Pajak Motor Langsung Ditilang, Pemutihan Pajak Motor Bikin Pemotor Girang

Pemilik motor juga tidak perlu repot atau capek antri di Samsat karena bisa melakukan pembayaran pajak motornya secara online (SIGNAL).

Perlu dicatat, pemberian saldo tabungan Rp 50.000 ini hanya berlaku untuk 100 nasabah pertama yang melakukan pembayaran setiap bulannya.

Program saldo tabungan Rp 50.000 ini berlaku untuk periode Januari 2022 sampai Desember 2022 mendatang.

Ayo kapan lagi, kesempatan emas bayar pajak motor malah dikasih uang (saldo tabungan Rp 50.000).

Saldo ATM brother mendadak nambah nih.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Samsat Digital Nasional (@samsatdigital)

Source : Instagram @samsatdigital
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular