Buruan Perpanjang SIM Online Cara dan Syaratnya Gampang Banget, Prosesnya Cepat?

Galih Setiadi - Sabtu, 19 November 2022 | 13:55 WIB
Korlantas Polri
Foto ilustrasi cara perpanjang SIM online, prosesnya cepat?

MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi manfaatkan layanan perpanjang SIM online cara dan syaratnya mudah, simak penjelasan terkait waktu prosesnya.

Enggak perlu repot, bikers bisa perpanjang SIM online, bisa dilakukan kapan dan di mana saja.

Untuk perpanjang SIM online, brother bisa memakai aplikasi Digital Korlantas Polri.

Sebelum mengurus, terdapat beberapa hal yang wajib brother perhatikan nih.

Berikut syarat perpanjang SIM online:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Buat tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.

Setelah memenuhi syarat, tinggal lakukan cara perpanjang SIM online, yaitu:

  1. Download atau unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Upload atau unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui

Dengan syarat dan cara yang praktis tersebut, tentunya bikin penasaran dengan waktu proses perpanjang SIM online.

Baca Juga: Terkini Perpanjang SIM Sediakan Uang Tiga Kali Lipat Kalau Tidak Mau Ditolak Simak Rincian Resminya

Kalau perpanjang SIM secara offline seperti di Satpas SIM atau SIM keliling, membutuhkan waktu tidak sampai sehari.

Dikutip dari digitalkorlantas.id, proses perpanjang SIM melalui aplikasi tersebut memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung antrian.

Kalau antrian di Satpas mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang, belum termasuk proses pengiriman dari Satpas ke alamat pengiriman.

Digital Korlantas
Ilustrasi Digital Korlantas Polri, aplikasi perpanjang SIM online.

Adapun jam operasional Satpas, yaitu Senin sampai dengan pukul 08.00-15.00 WIB.

Kalau brother melakukan perpanjang SIM online lewat dari pukul 15.00 WIB, akan diproses esok hari.

Maka dari itu, brother perlu mengecek status transaksi secara berkala.

Selain itu, pastikan juga dokumen dan data yang sudah dikumpulkan lengkap dan benar supaya terhindar penolakan dari ajudikator di Satpas dan lakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Source : Digitalkorlantas.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular