Setelah anggota Reskrim Polsek Kawasan Mandalika mengamankan motor tersebut, hari Rabu kemarin datang pemiliknya.
Ternyata Yamaha Lexi itu disewakan kepada warga negara asing (WNA).
Dari pengakuan penyewa, motor tersebut tidak memiliki stiker untuk keluar masuk pada saat gelaran Event WSBK Mandalika 2022 sehingga dititip di Paddock.
Adapun motor tersebut adalah Yamaha Lexi warna putih dengan nomor polisi DR 5477 Z, atas nama di STNK Kamal Miftahir.
Sementara Identitas pemilik motor tersebut adalah Dedi, laki laki, 29 tahun alamat Dusun Kuta II Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Sementara penyewa atas nama Antoni Robert yang merupakan WNA dengan no pasport 537376406.
Setelah dilakukan pencocokan STNK, nomor mesin dan tanda bukti kepemilikan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika kemudian dilakukan penyerahan motor Yamaha Lexi tersebut kepada pemilik dan penyewa.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Penonton WSBK Mandalika 2022 Tinggalkan Motor di Sirkuit Mandalika, Polisi Cari Pemilik Aslinya
Source | : | TribunLombok.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR