MOTOR Plus-online.com - Penghapusan data STNK mati dua tahun bukan lagi jadi wacana namun akan diberlakukan.
Sebelum STNK mati dua tahun datanya dihapus ikuti pemutihan tahap dua yang berakhir November ini lekas urus.
Pemutihan tahap dua digelar sebagai kelanjutan dari pemutihan pada awal tahun 2022 lalu.
Ada beberapa daerah yang masih menggelar pemutihan tahap 2 sampai akhir tahun.
Salah satunya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan pemutihan atau bebas denda keterlambatan pajak kendaraan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2022.
Sebagaimana dijelaskan di laman Instagram Samsat Bantul, kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 58 Tahun 2022.
"Segera manfaatkan bebas denda keterlambatan pajak kendaraan, yang terdiri dari denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda bea balik nama (BBN-KB)," terang Samsat Bantul.
Sementara itu, mengutip keterangan di laman Instagram Samsat Sleman, dijelaskan bahwa data kendaraan yang tak didaftarkan ulang dalam rentang dua tahun akan dihapus.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2022 di Sulawesi Barat Diperpanjang, Pemilik Motor Dapat Tiga Keuntungan
Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Siap Digelar, Enggak Cuma Bebas Denda Catat Masa Berlakunya
KOMENTAR