Sebelum STNK Mati Dua Tahun Datanya Dihapus Ikuti Pemutihahan Tahap Dua yang Berakhir November Ini

Aong - Minggu, 20 November 2022 | 23:34 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Pemutihan pajak kendaraan tahap dua sebelum data STNK mati 2 tahun

Hal itu mengacu pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dan Pasal 89 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 rentang Regident Kendaraan Bermotor.

"Ayo bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus!" terang Samsat Sleman.

Ajakan untuk membayar pajak yang bebas denda walau dibayar telat, juga dilakukan oleh Samsat Gunungkidul via laman Instagram.

"Program bebas denda pajak kendaraan bermotor, dan bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor, berlaku selama 1 Oktober - 30 November 2022. Ayo gas bayar pajak," ujar Samsat Gunungkidul.

Info selengkapnya terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa dicek melalui laman media sosial masing-masing Samsat di wilayah DiY.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular