MOTOR Plus-online.com - Penghapusan data STNK mati dua tahun bukan lagi jadi wacana namun akan diberlakukan.
Sebelum STNK mati dua tahun datanya dihapus ikuti pemutihan tahap dua yang berakhir November ini lekas urus.
Pemutihan tahap dua digelar sebagai kelanjutan dari pemutihan pada awal tahun 2022 lalu.
Ada beberapa daerah yang masih menggelar pemutihan tahap 2 sampai akhir tahun.
Salah satunya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan pemutihan atau bebas denda keterlambatan pajak kendaraan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2022.
Sebagaimana dijelaskan di laman Instagram Samsat Bantul, kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 58 Tahun 2022.
"Segera manfaatkan bebas denda keterlambatan pajak kendaraan, yang terdiri dari denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda bea balik nama (BBN-KB)," terang Samsat Bantul.
Sementara itu, mengutip keterangan di laman Instagram Samsat Sleman, dijelaskan bahwa data kendaraan yang tak didaftarkan ulang dalam rentang dua tahun akan dihapus.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2022 di Sulawesi Barat Diperpanjang, Pemilik Motor Dapat Tiga Keuntungan
Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Siap Digelar, Enggak Cuma Bebas Denda Catat Masa Berlakunya
Hal itu mengacu pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dan Pasal 89 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 rentang Regident Kendaraan Bermotor.
"Ayo bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus!" terang Samsat Sleman.
Ajakan untuk membayar pajak yang bebas denda walau dibayar telat, juga dilakukan oleh Samsat Gunungkidul via laman Instagram.
"Program bebas denda pajak kendaraan bermotor, dan bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor, berlaku selama 1 Oktober - 30 November 2022. Ayo gas bayar pajak," ujar Samsat Gunungkidul.
Info selengkapnya terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa dicek melalui laman media sosial masing-masing Samsat di wilayah DiY.
KOMENTAR