MOTOR Plus-online.com - Polri dukung konversi motor listrik, akan ada keterangan khusus di STNK dan BPKB motor listrik hasil konversi.
Konversi motor listrik dari motor bensin atau internal combustion engine sedang ramai dilakukan bikers.
Konversi motor listirk menggunakan motor bensin yang sudah ada, jadi enggak perlu beli motor listrik baru.
Ditambah mulai bermunculan bengkel spesialis motor listrik yang menawarkan paket kit konversi sehingga bisa plug and play.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan, jajarannya mendukung konversi motor listrik.
Hal itu disampaikan Firman dalam acara Electric Vechile Funday yang digelar di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2022).
“Korlantas sudah sangat siap mendukung program ini dan bahkan Polda Metro Jaya sendiri sudah lebih dari 50 kendaraan yang sudah dikonversi dengan bekerja sama dengan kementerian ESDM,” kata Firman dikutip dari NTMC Polri.
Firman menjelaskan, secara administratif pada kendaraan yang dikonversi nantinya akan diberikan keterangan khusus sebagai kendaraan listrik di STNK dan BPKB.
Baca Juga: Wuih, Kemenhub Bakal Mempromosikan Motor Listrik di Tanah Air Selama Sebulan
Namun, hal ini tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Di STNK dan BPKB ke depan keterangannya yaitu akan cc/Kwh sudah siap, sehingga nanti tinggal tunggu saja informasi dari pemerintah pusat ketika ada pergantian baterai,” terangnya.
“Apakah nanti baterainya ada nomor serinya atau motornya yang kita jadikan identitas di STNK/BPKB sebagai kepemilikan, sehingha tinggal menunggu dari kementerian-kementerian yang kendaraannya akan dikonversi," sambungnya.
Meski demikian, Firman mengimbau, motor listrik yang dikonversi bukanlah barang hasil curian atau kejahatan.
Sebab, jika motor listrik hasil konversi merupakan hasil tindak pidana, maka pengesahan pada kendaraan tersebut akan sulit disahkan.
"Tentunya kami berkepentingan bahwa motor yang akan dikonversi ini tentunya tidak terlapor sebagai barang curian atau barang hilang," lanjutnya.
“Sepanjang itu tidak ada, polri langsung mengusulkan atau menerbitkan STNK/BPKB barunya, sehingga ini yang bisa laksanakan secara langsung dalam program ini," pungkasnya.
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR