Melansir dari Paultan.org, pemotor yang nekat pakai gaya superman ini bisa kena pasal.
Karena termasuk 'stunt riding' yang memang sudah diatur ketentuannya sejak tahun 1987.
Polisi bahkan sampai bikin posternya dengan 'menggarisbawahi' aksi Superman ini.
Kalau sampai terciduk, dendanya enggak main-main lho.
Pelakunya bisa dipenjaraselama 5 tahun, serta dikenakan denda antara 5.000 Ringgit hinga 15.000 Ringgit.
Nilai segitu setara dengan Rp 17,1 jutaan hingga Rp 51,5 jutaan (Kurs 21 November, 1 Ringgit = Rp 3.433).
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Dida Argadea |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR