Gaya Balap Superman Dilarang di Malaysia, Melanggar Kena Denda Sampai Rp 50 Jutaan

Dida Argadea,Indra Fikri - Senin, 21 November 2022 | 20:02 WIB
Instagram.com/teguhjambul
Ilustrasi foto, gaya balap superman

Melansir dari Paultan.org, pemotor yang nekat pakai gaya superman ini bisa kena pasal.

Karena termasuk 'stunt riding' yang memang sudah diatur ketentuannya sejak tahun 1987.

Polisi bahkan sampai bikin posternya dengan 'menggarisbawahi' aksi Superman ini.

Kalau sampai terciduk, dendanya enggak main-main lho.

Pelakunya bisa dipenjaraselama 5 tahun, serta dikenakan denda antara 5.000 Ringgit hinga 15.000 Ringgit.

Nilai segitu setara dengan Rp 17,1 jutaan hingga Rp 51,5 jutaan (Kurs 21 November, 1 Ringgit = Rp 3.433).

Source : GridOto.com
Penulis : Dida Argadea
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular