"Pada saat itu pelaku marah-marah. Sempat mengacungkan senjata dan menodongkan ke kanan kiri. Ada satu kali letusan," jelas Sagung.
Sementara itu, saksi lain yang ikut membantu mengamankan senjata dari pelaku yakni Letda Arm Muh Amin Intel Korem 072/Yogyakarta.
Dia mengatakan, saat kejadian berlangsung dirinya sedang berada di sebuah warung untuk meminum kopi.
"Lalu, ada keributan dan cek-cok antara rekan polisi dan pelaku tadi. Saya menghampiri dari sebelah selatan, itu kedengaran urusan pistol," ucap Amin.
"Langsung kami spontan melihat pistol itu ada dibawa pelaku dan sedang mengacung-acungkan senjata, kami dari belakang langsung memegang tangan pelaku dan langsung saya balikkan ke samping telungkupkan," tambahnya.
"Lalu, saya pegang senjata dan langsung saya serahkan ke petugas polisi," ujar Amin.
Baca Juga: Tilang Manual Dihapus, Polisi Sebut Pengendara Jadi Nekat Melanggar Meski Ada Petugas
Adapun, untuk diketahui pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Magelang.
Pelaku yakni berinisial JP alias Hafit (30) warga Jetik, Kota Yogyakarta.
Atas kejadian ini, pelaku terancam hukuman tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian biasa Junto Kejahatan Terhadap Kekuasaan Umum atau Melawan Petugas yang sedang melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP JO 212 KUHP dengan hukuman maskimal 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Cerita Petugas Polisi Polresta Magelang yang Senjatanya Dirampas Saat hendak Menilang Warga
Source | : | Tribunjogja.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR