MOTOR Plus-online.com - Kisah seorang Polisi Lalu Lintas dari Polresta Magelang yang pistolnya dirampas saat ingin menilang warga.
Aipda Sagung Priyono membeberkan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB, di Jalan Sudirman, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, pada Jumat (18/11/2022).
"Waktu itu saya hendak memeriksa pengemudi karena dia mengemudikan kendaraan dan membahayakan pengendara lain," buka Sagung.
"Setelah kami berhasil dan berhentikan, penumpang yang berada disamping pengemudi langsung keluar melalui pintu samping lalu memutar dari belakang," sambungnya.
Setelah keluar dari dalam mobil, penumpang tadi langsung merampas senjata api (senpi).
Dia sempat berusaha menahan namun penumpang tersebut lebih dahulu menguasai senpi.
"Habis kejadian itu sempat saya mempertahankannya, setelah mempertahankannya ternyata dia (penumpang) yang menguasai jadi posisi sudah dikuasai oleh pelaku," ungkap Sagung.
Setelah menyadari senpinya dirampas, dirinya berupaya mengambil kembali senjata dinasnya.
Baca Juga: Berani Banget, Bocah SMP Tanpa Helm Naik Honda BeAT Bentak-bentak Polisi
Dalam perebutan senjata itu dirinya turut dibantu anggota TNI yang kebetulan berada di lokasi.
"Jadi saya berupaya mengambil kembali d oleh anggota TNI itu ikut membatu juga. Dan berhasil diamankan kembali senjatanya," sebutnya.
"Pada saat itu pelaku marah-marah. Sempat mengacungkan senjata dan menodongkan ke kanan kiri. Ada satu kali letusan," jelas Sagung.
Sementara itu, saksi lain yang ikut membantu mengamankan senjata dari pelaku yakni Letda Arm Muh Amin Intel Korem 072/Yogyakarta.
Dia mengatakan, saat kejadian berlangsung dirinya sedang berada di sebuah warung untuk meminum kopi.
"Lalu, ada keributan dan cek-cok antara rekan polisi dan pelaku tadi. Saya menghampiri dari sebelah selatan, itu kedengaran urusan pistol," ucap Amin.
"Langsung kami spontan melihat pistol itu ada dibawa pelaku dan sedang mengacung-acungkan senjata, kami dari belakang langsung memegang tangan pelaku dan langsung saya balikkan ke samping telungkupkan," tambahnya.
"Lalu, saya pegang senjata dan langsung saya serahkan ke petugas polisi," ujar Amin.
Baca Juga: Tilang Manual Dihapus, Polisi Sebut Pengendara Jadi Nekat Melanggar Meski Ada Petugas
Adapun, untuk diketahui pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Magelang.
Pelaku yakni berinisial JP alias Hafit (30) warga Jetik, Kota Yogyakarta.
Atas kejadian ini, pelaku terancam hukuman tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian biasa Junto Kejahatan Terhadap Kekuasaan Umum atau Melawan Petugas yang sedang melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP JO 212 KUHP dengan hukuman maskimal 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Cerita Petugas Polisi Polresta Magelang yang Senjatanya Dirampas Saat hendak Menilang Warga
Source | : | Tribunjogja.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR