Pelaku S berperan mengambil motor dan membongkar motor hasil curian.
Sedangkan JR mengantar suaminya ke TKP dan mengawasi keadaan saat suaminya beraksi.
Dewa menjelaskan, S dan JR diduga mencuri sebanyak enam motor.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa enam unit motor, dua di antaranya sudah dibongkar.
S yang bekerja sebagai tukang rongsokan ini mencuri motor untuk dijual seharga Rp 2,5 juta.
Sedangkan motor yang dibongkar, suku cadangnya dijual secara terpisah.
Mesin motor dijual seharga Rp 500.000. Pengungkapan kasus pencurian motor tersebut berawal dari laporan salah satu korban bernama Ahmad Rudi (26).
Baca Juga: Bahaya Geng Motor dan Begal di Bandung Malam Hari, Polisi Saran Ada Barengan
Ia kehilangan motor Yamaha Jupiter MX DK 2800 ZD pada Minggu (6/11/2022) di rumahnya di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
"Dari hasil penyelidikan, mengarah kepada pelaku S dan istrinya. Kedua tersangka diamankan di Desa Delodberawah saat berboncengan," ungkap dia.
"Saat diinterogasi, mereka mengakui telah melakukan pencurian di enam lokasi,satu lokasi di antaranya berada di Kabupaten Buleleng,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasutri di Jembrana Curi Motor 6 Kali, Mengaku untuk Obati Ibu yang Sakit"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR