Selama masa pemberlakuan pemutihan denda pajak kendaraan ini, wajib pajak diimbau untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya.
Untuk diketahui, pemutihan denda pajak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pembayaran pajak kendaraan saat ini bisa dilakukan dengan mudah secara online atau daring, yaitu dengan menggunakan aplikasi Samast Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri.
Berikut ini langkah-langkah membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal:
- Unduh aplikasi; lalu buka aplikasi Signal Klik ikon foto produk untuk mulai daftar
- Masukkan identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email dan nomor ponsel yang aktif
- Buat kata sandi untuk akun Signal
- Verifikasi KTP dan ambil foto selfie untuk verifikasi wajah. Kemudian, masukan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel.
- Setelah akun Signal sudah dibuat, daftarkan kendaraan yang dimiliki dan lakukan pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi.
- Masukan NRKB untuk mengetahui nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
- Pembayaran kemudian bisa dilakukan di beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi; di antaranya adalah bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, atau bank pemerintah daerah seperti bank DKI, BJB, atau JATIM.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku sampai Desember 2022.
KOMENTAR