Penerapan berbagai biaya ini telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Semua biaya dan syarat ganti plat motor harus terpenuhi dengan baik, sehingga proses penggantian plat bisa berjalan dengan lancar.
Setiap biaya ganti plat motor tidak sama pada setiap daerah.
Namun setidaknya ada perkiraan biaya ganti plat motor sebagai berikut:
1. Biaya untuk perpanjangan STNK sebesar Rp100 ribu
2. Biaya ganti plat sebesar Rp60 ribu
3. Biaya pengesahan sebesar STNK Rp25 ribu
Baca Juga: Video Pemotor Terobos Tol Lampung, Ngakunya Enggak Paham Aturan Motor Dilarang Lewat Tol
Namun biaya tersebut belum termasuk iuran Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja (SWDKLLJ). Jenis asuransi satu ini berasal dari Pemerintah yang memiliki kendaraan bermotor.
Hal yang tidak boleh terlewat juga, jangan sampai lupa atau terlambat untuk melakukan perpanjangan STNK dan plat nomor kendaraan.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR