Catat langkah mengurus pajak motor pada program pemutihan pajak motor 2022:
1. Datang ke kantor Samsat
2. Melakukan cek fisik kendaraan bermotor
3. Daftar balik nama kendaraan bermotor
4. Mengambil berkas yang sudah diisi dan dilanjutkan dengan membayar pajak motor sesuai dengan nominal yang tertera.
5. Mengambil STNK yang sudah diganti namanya dengan pemilik yang baru.
Pemotor yang akan membayar pajak motor (PKB), berikut dokumen yang harus disiapkan:
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor DKI Jakarta, Pajak Parkir dan Pajak Bahan Bakar Ikut Digratiskan
- KTP asli (sesuai dengan nama di STNK)
- STNK asli
- BPKB
Untuk proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) syarat yang harus disiapkan antara lain:
- KTP pemilik motor yang baru (asli dan fotokopian)
- STNK asli dan fotokopian
- BPKB asli dan fotokopian
- Kwitansi pembelian motor yang sudah ditandatangani di atas materai Rp 10.000.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR