Buruan Serbu Pemutihan Pajak Motor di Dua Daerah Ini Berakhir 9 Hari Lagi

Ahmad Ridho - Rabu, 23 November 2022 | 12:50 WIB
Istimewa
Pemutihan pajak motor 2022 di dua daerah ini akan berakhir 9 hari lagi, cepat urus jangan sampai motor jadi bodong (ilegal).

MOTOR Plus-online.com - Mau tunggu apalagi, program pemutihan pajak motor di dua daerah ini segera berakhir.

Sampai saat ini masih ada beberapa daerah yang mengadakan program pemutihan pajak motor 2022.

Tapi pemutihan pajak motor di dua daerah ini segera berakhir 9 hari lagi.

Buruan ke Samsat terdekat untuk mengurus pajak motor atau mobil yang mati.

Jangan sampai data kendaraan dihapus dan motor jadi ilegal atau bodong karena lupa membayar pajak motor.

Dua daerah yang program pemutihan pajak motornya akan segera berakhir yakni Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.

Di Sumatera Utara pemutihan pajak motor tahun 2022 ini akan berakhir pada 30 November 2022.

Sementara itu di Kepulauan Riau pemutihan pajak motor akan selesai pada 31 November 2022 mendatang.

Baca Juga: Beli Motor Bekas Dijamin Pemerintah Provinsi Gratis Balik Nama Kendaraan Ketahui Infonya Agar Untung

Jadi jangan sampai lupa, manfaatkan kesempatan pemutihan pajak motor tahun ini.

Catat langkah mengurus pajak motor pada program pemutihan pajak motor 2022:

1. Datang ke kantor Samsat

2. Melakukan cek fisik kendaraan bermotor

3. Daftar balik nama kendaraan bermotor

4. Mengambil berkas yang sudah diisi dan dilanjutkan dengan membayar pajak motor sesuai dengan nominal yang tertera.

5. Mengambil STNK yang sudah diganti namanya dengan pemilik yang baru.

Pemotor yang akan membayar pajak motor (PKB), berikut dokumen yang harus disiapkan:

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor DKI Jakarta, Pajak Parkir dan Pajak Bahan Bakar Ikut Digratiskan

- KTP asli (sesuai dengan nama di STNK)

- STNK asli

- BPKB

Untuk proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) syarat yang harus disiapkan antara lain:

- KTP pemilik motor yang baru (asli dan fotokopian)

- STNK asli dan fotokopian

- BPKB asli dan fotokopian

- Kwitansi pembelian motor yang sudah ditandatangani di atas materai Rp 10.000.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular