MOTOR Plus-online.com - Sejak tilang manual dihapus pelanggar lalu lintas semena-mena terhadap polantas.
Pelanggar lalu lintas jangan sok jagan tilang manual minta dikaji ulang oleh anggota komisi III DPRI RI Ahmad Sahroni.
Sebelumnya viral pelajar SMP yang marah-marah kepada polisi lalu lintas dan mengeluarkan kata-kata yang tak pantas.
Sehingga Ahmad Sahroni meminta tilang manual untuk dikaji ulang.
"Perlu dilakukan kembali agar para pengguna jalanan tidak semena-mena," kata Sahroni (23/11/2022).
Di akun Instagram-nya memposting seorang pelajar SMP yang marah hingga mengeluarkan kata-kata yang tidak sepantasnya kepada polisi karena tidak menggunakan helm.
"Jangan dicontoh yah, ini anak udah salah dikasih pelajaran baik-baik malah ngelunjak. Mau ditilang tapi ga bisa lagi karena memang aturan dari kapolri," tulis Ahmad Sahroni dalam unggahannya.
Diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi di wilayah Polresta Sidoarjo.
Baca Juga: Video Pelajar SMP Pakai Motor Honda BeAT Ngamuk Ditegur Polisi Di Sidoarjo, Begini Endingnya
Baca Juga: Berani Banget, Bocah SMP Tanpa Helm Naik Honda BeAT Bentak-bentak Polisi
Namun pelajar tersebut menggunakan motor berpelat nomor Jakarta.
Salah satu petugas polisi mengingatkan bahwa pengendara harus memakai helm.
Terlebih pelajar tersebut belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Namun sangat disayangkan, ketika ditegur pelajar tersebut tidak terima.
Ia menyebut bahwa menggunakan helm atau tidak sama saja.
Dalam akunya Syahroni juga menandai dengan memberikan tag ke akun Instagram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, instruksi larangan menggelar tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.
Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut (21/10).
KOMENTAR