Aturan Pelat Nomor Hijau Sudah Berlaku di Wilayah Ini, Daerah Bikers atau Bukan Nih?

Galih Setiadi - Kamis, 24 November 2022 | 08:45 WIB
NTMC Polri
Pemberlakuan pelat nomor hijau di wilayah ini disampaikan polisi.

"Ada perbedaan warna pelat kendaraan untuk kawasan FTZ," ujarnya dikutip dari NTMC Polri.

Dia menjelaskan, perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk.

Kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di tiga daerah itu, yakni Batam, Bintan dan Karimun.

Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.

"Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Nah, bikers tinggal di salah satu wilayah yang disebutkan di atas atau enggak nih?

Source : Ntmcpolri.info
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular