MOTOR Plus-online.com - Ternyata aturan pelat nomor hijau sudah berlaku di wilayah ini, apakah daerah bikers termasuk?
Perlu brother ketahui, ada daerah yang memberlakukan pelat nomor hijau selain yang warna putih.
Namun ternyata, enggak semua wilayah di Indonesia memberlakukan pelat nomor hijau.
Daripada penasaran, yuk simak seputar pemberlakuan pelat nomor hijau sampai habis.
Kini pelat nomor putih makin banyak terlihat di jalanan, yang menggantikan pelat hitam.
Kemudian, pelat nomor kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor angkutan umum atau transportasi publik.
Sementara itu, pelat nomor merah dengan tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintahan.
Lalu, pelat nomor hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Update Biaya Pergantian Pelat Nomor Motor 5 Tahun Sekali, Jangan Sampai Kurang
Pelat nomor hijau diberlakukan di daerah Free Trade Zone (FTZ), dijelaskan Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto.
"Ada perbedaan warna pelat kendaraan untuk kawasan FTZ," ujarnya dikutip dari NTMC Polri.
Dia menjelaskan, perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk.
Kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di tiga daerah itu, yakni Batam, Bintan dan Karimun.
Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.
"Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Nah, bikers tinggal di salah satu wilayah yang disebutkan di atas atau enggak nih?
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR