Barang bukti yang diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yakni 19 motor hasil curian hasil kejahatan PS bersama komplotannya.
"Ada (pelaku rekan PS) yang masih DPO, masih kita kejar. Tapi tidak bisa kita sebutkan namanya. Ada dua orang lagi yang DPO. Untuk airsoftgun pelaku beli di online," ungkap Budi.
Budi menambahkan, berdasar hasil pemeriksaan PS bersama komplotannya sudah 60 kali beraksi di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dan Depok.
Atas perbuatannya tersebut, PS dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses penyidikan.
Sementara AD yang mengaku menjual motor hasil curian di wilayah Klaten disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Berpura-pura Jadi Anggota Polisi, Maling di Jakarta Timur Sukses Gasak 60 Motor
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR