MOTOR Plus-online.com - Mengaku anggota polisi dengan modal pistol airsoft gun, maling motor di Jakarta berhasil ditangkap.
Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil meringkus pelaku pencurian motor bermodus sebagai anggota Polri yang sudah 60 kali beraksi.
Pelaku berinisial PS ditangkap dengan barang bukti 19 motor hasil curian dan senjata api jenis airsoft gun.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono mengatakan PS selalu menuduh para korban sebagai pelaku pengeroyokan sehingga diamankan.
"Jadi mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh si korban ini adalah pelaku pengeroyokan. Sehingga diamankan ke kantor," buka Kompol Budi di Mapolres Metro Jakarta Timur, (24/11/2022).
Dalam aksinya pelaku menodongkan senjata airsoft gun, sehingga korban takut dan percaya bahwa PS merupakan anggota reserse Polri.
Dia merampas motor korban dengan dalih sebagai barang bukti, lalu meminta korban datang ke kantor Polisi untuk menjalani pemeriksaan.
"Korbannya ditinggal, jadi pelaku mengatakan nanti kamu ke kantor polisi ini. Jadi tujuannya mengambil motor. Tidak menggunakan atribut, hanya senpi saja," sambungnya.
Baca Juga: Modus Baru Maling Motor Nyamar Jadi Ojol Dan Penumpang, Motor Di Koja Raib Dicuri
Budi menuturkan, motor hasil curian PS tersebut dijual kepada penadah berinisial AD yang kini sudah diamankan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Barang bukti yang diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yakni 19 motor hasil curian hasil kejahatan PS bersama komplotannya.
"Ada (pelaku rekan PS) yang masih DPO, masih kita kejar. Tapi tidak bisa kita sebutkan namanya. Ada dua orang lagi yang DPO. Untuk airsoftgun pelaku beli di online," ungkap Budi.
Budi menambahkan, berdasar hasil pemeriksaan PS bersama komplotannya sudah 60 kali beraksi di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dan Depok.
Atas perbuatannya tersebut, PS dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses penyidikan.
Sementara AD yang mengaku menjual motor hasil curian di wilayah Klaten disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Berpura-pura Jadi Anggota Polisi, Maling di Jakarta Timur Sukses Gasak 60 Motor
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR