Pihak Imigrasi juga langsung menindaklanjuti laporan Ditlantas Polda Kepri terkait adanya pelanggaran lalu lintas.
Salah satu langkah untuk menindaklanjuti adalah memantau keberadaan WNA agar tidak keluar dari pulau Batam.
"Pasalnya ia harus menyelesaikan denda pelanggaran lalu lintas atas tindakannya saat berkendara," ungkap Tri.
Baca Juga: Awas Mentok, Ini Ukuran Ban Belakang Yamaha NMAX yang Sudah Ganti Sok Aftermarket
Tri mengatakan, saat ini surat tilang elektronik juga sudah dikonfirmasi di Posko Gakkum ETLE Ditlantas Polda Kepri.
"Pelanggar diarahkan untuk membayar denda tilang setelah nomor Briva diterbitkan petugas," ucapnya.
Si pelanggar mengikuti arahan petugas dan melakukan pembayaran ke BRI di Posko ETLE Ditlantas Polda Kepri.
"Kami mohon dukungan seluruh masyarakat untuk mewujudkan Polantas yang Presisi," ungkap Tri.
Menurutnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri siap menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan Kepolisian dan Penegakan Hukum di Bumi Berpancang Amanah Bersauh Marwah Kepulauan Riau.
KOMENTAR