"Tersangka mencuri sepeda motor dengan menggunakan senjata airsoft gun. Yang bersangkutan (PS) mengaku sebagai anggota polisi," ucap Budi dikutip dari Kompas.com.
Adapun modus yang dipakai yakni menuduh korbannya sebagai pelaku penggeroyokan.
Setelah korban dituduh dan motor berpindah tangan, tersangka PS selanjutnya meninggalkan korbannya di lokasi.
Dari aksinya tersebut, tersangka PS diduga telah beraksi hingga lebih dari 60 kali.
Aksinya sering dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta hingga ke Depok.
Akibat perbuatannya, PS akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Baca Juga: 5 Jeriken Berisi Pertalite dan Lainnya Jadi Barang Bukti, Penjual BBM Ilegal di Ende Diciduk Polisi
Sementara AD yang berperan sebagai penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dan diancam hukuman 4 tahun penjara.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR