MOTOR Plus-Online.com - Polisi memperingati warga jika terdapat polisi gadungan yang masih berkeliaran.
terbaru, Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Timur menangkap dua orang pria dengan inisial PS dan AD.
Tersangka sebelumnya melakukan kasus perampasan motor warga.
PS merupakan pelaku utama yang berperan merampas sepeda motor korban.
Semantar AD berperan sebagai penadah.
Dalam setiap aksinya, PS menyamar sebagai polisi.
Ia juga membawa senjata airsoft gun.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono membernarkan jika PS dan AD memiliki peran berbeda.
Baca Juga: Motor Listrik Akan Dipakai Polda Jatim Untuk Patroli Saat Malam Tahun Baru
Budi menjelaskan dengan menggunakan senjata airsoft gun PS yang mengaku sebagai anggota polisi merampas motor korban.
"Tersangka mencuri sepeda motor dengan menggunakan senjata airsoft gun. Yang bersangkutan (PS) mengaku sebagai anggota polisi," ucap Budi dikutip dari Kompas.com.
Adapun modus yang dipakai yakni menuduh korbannya sebagai pelaku penggeroyokan.
Setelah korban dituduh dan motor berpindah tangan, tersangka PS selanjutnya meninggalkan korbannya di lokasi.
Dari aksinya tersebut, tersangka PS diduga telah beraksi hingga lebih dari 60 kali.
Aksinya sering dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta hingga ke Depok.
Akibat perbuatannya, PS akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Baca Juga: 5 Jeriken Berisi Pertalite dan Lainnya Jadi Barang Bukti, Penjual BBM Ilegal di Ende Diciduk Polisi
Sementara AD yang berperan sebagai penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dan diancam hukuman 4 tahun penjara.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR