Termasuk salah satunya yakni main HP saat berkendara.
Ada dasar hukum yang mengatur tentang pengemudi yang tidak berkonsentrasi saat berkendara.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 238.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Ada beberapa peristiwa kecelakaan yang disebabkan oleh para pengendara yang terganggu fokusnya karena main HP.
Hal tersebut pun mengundang tanggapan dari Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, beberapa hal yang dapat menyebabkan menurunnya konsentrasi, misalnya kondisi fisik sedang tidak sehat, berada di bawah pengaruh obat-obatan, mengantuk, dan bermain ponsel.
Baca Juga: Banyak Pemotor Langgar Lalu Lintas, Tilang Manual Kembali Diterapkan?
"Kurang konsentrasinya para pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan, banyak hal yang melatar belakangi, antara lain sakit, lelah, menggunakan ponsel, terpengaruh alkohol, narkoba, tidak mampu mengendalikan kemudi, dan sebagainya," ucap Budiyanto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancaman Hukum Main HP Saat Berkendara"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR