"mau jadi supermak," tulis akun @emongalda.s.
Tonton video di bawah atau klik LINK INI.
View this post on Instagram
Perlu brother ketahui, berkendara dengan kondisi membahayakan dendanya enggak main-main.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 311, pelanggar bisa dikenakan denda Rp 3.000.000 atau pidana penjara paling lama 1 tahun.
Selain melakukan atraksi di jalan, pemotor tersebut juga enggak memakai helm.
Padahal, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 291 ayat 1, pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Nah, kelakuan emak-emak dalam video tadi jangan ditiru ya, bro.
Source | : | Tribatanews,instagram.com/andreli_48 |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR