"(Korban) ditinggal terus dibilang, 'Nanti kamu ke kantor polisi, saya tunggu di kantor polisi'" ujar Budi menirukan ucapan tersangka.
Dari aksinya tersebut, tersangka PS diduga telah beraksi bahkan hingga lebih dari 60 kali.
Aksinya hampir dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta hingga ke Depok.
Selesai mencuri motor korban, PS langsung menjual ke tangan penadah yakni AD.
"Kurang lebih kejadian ini terjadi selama 2 bulan. Untuk barang bukti ada 19 unit roda dua yang diamankan dari tangan keduanya," ujar Budi.
Akibat perbuatannya, PS akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sedangkan AD yang berperan sebagai penadah disangkakan Pasal 480 KUHP dan diancam hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rampas Motor, Polisi Gadungan Bersenjata "Airsoft Gun" Diringkus"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR