MOTOR Plus-Online.com - Bikers ingin touring lintas Jawa-Bali, bisa simak biaya dan cara menyeberang pelabuhan Ketapang-Gilimanuk.
Jelang akhir tahun, beberapa bikers atau pehobi motor biasanya melakukan aktivitas touring untuk mengisi libur panjang.
Nah untuk bikers yang ingin touring jarak jauh seperti lintas Jawa-Bali, tentunya harus menyeberang melalui Selat Bali.
Brother bisa menyeberang dengan menggunakan kapal ferry dari pelabuhan Ketapang menuju ke pelabuhan Gilimanuk.
Lalu bagaimana cara dan berapa biaya menyeberang dari Jawa ke Bali lewat dua pelabuhan tersebut?
Tentunya jika ingin menyeberang ke Bali, brother harus mendatangi Pelabuhan Ketapang di Banyuwangi dahulu.
Sebagai informasi, sudah terjadi penyesuaian tarif angkutan sungai dan penyeberangan (ASDP) di 23 lintas penyeberangan komersial seluruh Indonesia, termasuk tarif kapal Ketapang-Gilimanuk.
Penyesuaian tarif berlaku ini mulai 1 Oktober 2022.
Baca Juga: Bikers Doyan Touring? Ini Dia Beberapa Jalur yang Dikenal Mistis di Kalangan Pehobi Touring
Dikutip dari Kompas.com, (02/10/2022), keputusan itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
"Penyesuaian berkisar sebesar 11 persen," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (01/10/2022) lalu.
Nah, berapa tarif penyeberangan kapal ferry dari pelabuhan Ketapang ke pelabuhan Gilimanuk?
Berikut tarif kapal Ketapang-Gilimanuk terbaru per 1 Oktober 2022, setelah dilakukan penyesuaian.
Sekadar catatan, tarif berikut belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan.
- Golongan I (sepeda): Rp 10.050
- Golongan II (sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong): Rp 29.050
- Golongan III (sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga): Rp 42.500
Baca Juga: Touring ke Jawa Timur, Ini Destinasi yang Bisa Dikunjungi Saat Motoran
Sedangkan untuk kendaraan lain sebagai berikut:
- Golongan IV A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter): Rp 199.850
- Golongan IV B (mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter): Rp 172.150
- Golongan V A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter): Rp 392.000
- Golongan V B (mobil barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter): Rp 291.650
- Golongan VI A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter): Rp 593.350
- Golongan VI B (mobil barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan): Rp 484.900
- Golongan VII (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandingan, serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter): Rp 598.500
Baca Juga: Ingin Touring ke Jawa Tengah Bisa Cek Destinasi Ini, Bikers Jangan Lupa Catat
- Gol VIII (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter): Rp 843.100
- Gol IX (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter): Rp 1.167.650
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Kapal Ketapang-Gilimanuk Terbaru"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR