Lelang Motor Tapi STNK Dan BPKB Tidak Ada, Pihak Lelang Bisa Bantu Urus?

Ardhana Adwitiya - Senin, 28 November 2022 | 19:00 WIB
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
Ilustrasi lelang motor

"Enggak bisa kalau itu," ujar Sena saat dihubungi MOTOR Plus-online, Senin (28/11/2022).

"Biasanya pedagang punya kenalan biro jasa masing masing," sambungnya.

Hal senada juga disampaikan Nur Kholis, staff Balai Lelang Otolink di Kalimalang, Jakarta Timur.

"Enggak bisa mas, diurus pemenang lelang dari Otolink dapat yang namanya BAPL (Berita Acara Pemenang Lelang)," ungkap Kholis.

Bikers yang ingin melengkapi surat-surat motor hasil lelang harus mengurus sendiri.

Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB

Secara aturan, pengurusan kendaraan hasil lelang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada pasal 56 disebutkan, penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.

Bukti kepemilikan kendaraan bermotor dapat berupa kwitansi pembelian kendaraan lelang, risalah lelang atau surat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.

Kemudian pemenang lelang tinggal menyerahkan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan untuk kemudian menuju Polda guna pengurusan BPKB serta Samsat di wilayah domisili di mana BPKB akan diterbitkan untuk pengurusan STNK.

Untuk bikers yang menang lelang motor, jangan lupa melengkapi STNK dan BPKB ya.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular