Maka dari itu untuk mengantisipasi hal tersebut, polisi tidak segan menyita kendaraan tersebut apabila tak disertai pelat nomor atau dengan sengaja memalsukannya.
"Sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan itu. Penyitaannya apa. Jadi oleh Lalu Lintas dengan tilang manual," sebutnya.
Dikatakan Dirlantas bahkan pencopotan plat nomor itu dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Karena menurutnya, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan plat nomor bukan tidak mungkin bisa digunakan untuk tindak kejahatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Akan Tilang Manual dan Sita Kendaraan yang Tak Gunakan Plat Nomor untuk Hindari Kamera ELTE.
KOMENTAR