"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan melakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Latif di Jakarta.
Latif mengatakan, tindakan terkait kini kebanyakan dilakukan oleh pengendara roda dua.
Sementara kendaraan roda empat, kerap menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor.
Sehingga membuat penindakan tilang tidak tepat sasaran.
Padahal tujuan diterapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk memudahkan penindakan tilang lalu lintas sekaligus menekan prilaku pungli di jalanan.
"Rata-rata kebanyakan sekarang pelat nomor motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor. Kami akan hentikan, diperiksa. Kalau tidak sesuai kami tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," kata Latif.
Lebih lanjut Latif mengatakan polisi khawatir kendaraan yang pelat nomornya dicopot merupakan kendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal.
Sebab tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan pelaku kejahatan.
Baca Juga: Awas Motor atau Mobil Dikandangi Polisi Jika Ketahuan Tanpa Pakai Pelat Nomor untuk Menghindar ETLE
Oleh karena itu, polisi akan mengambil tindakan tegas dengan menyita kendaraan bermotor tersebut sampai pengendara terkait menunjukkan dokumen resminya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bakal Tilang Pengemudi yang Pakai Kendaraan Tanpa Pelat Nomor"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR