Tilang Manual Auto Dilakukan Polisi Jika Ada Pelanggar Lalu Lintas Ini

Albi Arangga - Selasa, 29 November 2022 | 10:15 WIB
Kompas.com/Cynthia Lova
Ilustrasi petugas melakukan penindakan tilang manual.

MOTOR Plus-Online.com - Salah satu pelanggaran lalu lintas ini bakal langsung ditilang manual oleh polisi.

Brother pastinya sudah tahu kalau tilang manual sudah ditiadakan.

Hal ini menyusul adanya intruksi dari Kapolri yang menghapus penindakan tilang manual.

Sebagai gantinya, Kapolri menginstruksikan jajarannya agar memaksimalkan sistem ETLE untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Meski begiu, ternyata sistem ETLE memiliki kelemahannya.

Salah satu kelemahannya yakni jika ada pemotor yang tidak memasang pelat nomornya.

Sistem ETLE tidak bisa mengidentifikasi motor manakala pelat nomor yang bersangkutan tidak terpasang.

Oleh sebab itu, pihak kepolisian akan menilang langsung para pemotor maupun pengendara lai yang sengaja mencopot pelat nomor kendaraannya di jalan.

Baca Juga: Jangan Coba-coba Copot Pelat Nomor Hindari Tilang Elektronik, Polisi Langsung Sita Motor

Putusan tersebut dinyatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman dalam menyikapi banyaknya pengendara di jalan yang mencopot maupun tak memakai pelat nomor kendaraan untuk menghindari kamera tilang elektronik.

"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan melakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Latif di Jakarta.

Latif mengatakan, tindakan terkait kini kebanyakan dilakukan oleh pengendara roda dua.

Sementara kendaraan roda empat, kerap menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor.
Sehingga membuat penindakan tilang tidak tepat sasaran.

Padahal tujuan diterapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk memudahkan penindakan tilang lalu lintas sekaligus menekan prilaku pungli di jalanan.

"Rata-rata kebanyakan sekarang pelat nomor motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor. Kami akan hentikan, diperiksa. Kalau tidak sesuai kami tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," kata Latif.

Lebih lanjut Latif mengatakan polisi khawatir kendaraan yang pelat nomornya dicopot merupakan kendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal.

Sebab tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan pelaku kejahatan.

Baca Juga: Awas Motor atau Mobil Dikandangi Polisi Jika Ketahuan Tanpa Pakai Pelat Nomor untuk Menghindar ETLE

Oleh karena itu, polisi akan mengambil tindakan tegas dengan menyita kendaraan bermotor tersebut sampai pengendara terkait menunjukkan dokumen resminya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bakal Tilang Pengemudi yang Pakai Kendaraan Tanpa Pelat Nomor"

Source : Kompas.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular