Bukan tanpa alasan, melepas pelat nomor kendaraan merupakan pelanggaran serius.
"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Latif.
Ia mengatakan, tindakan mencopot pelat nomor kebanyakan dilakukan oleh kendaraan roda dua.
Sementara itu kendaraan roda empat kerap menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor.
"Rata rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor. Kami akan hentikan, diperiksa. Kalau tidak sesuai kami tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," ujar dia.
Kemudian, ia menjelaskan polisi khawatir kendaraan yang pelat nomornya dicopot merupakan kendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal.
Sebab tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan pelaku kejahatan.
Baca Juga: Awas Motor atau Mobil Dikandangi Polisi Jika Ketahuan Tanpa Pakai Pelat Nomor untuk Menghindar ETLE
Maka dari itu, polisi akan mengambil tindakan tegas dengan menyita kendaraan bermotor tersebut.
"Nah, kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan bisa digunakan untuk kejahatan sehingga akan kami lakukan penyitaan kendaraan," tutur dia.
Polda Metro Jaya pun terus berupaya untuk memperbanyak kamera ETLE untuk menindak pelanggar lalu lintas di Jakarta.
"Instruksi Kapolri tilang elektronik harus segera, langkah yang terbaik mendisiplinkan daripada masyarakat. Kalau masih manual istilahnya kayak kucing-kucingan," ujar Latif.
"Besok akan kami launching untuk melengkapi daripada seluruh pengawasan ruas jalan yang ada di Jakarta ada 10 ETLE mobil yang akan kita operasionalkan," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Polisi Gerah dengan Kelakuan Pengendara yang Copot Pelat Nomor, Bakal Tilang Langsung dan Sita Kendaraan..."
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR