2. Pemilik motor memblokir data kendaraan setelah menjual motor atau mobilnya untuk menghindari pajak progresif karena memiliki beberapa motor atau mobil,
3. Tidak membayar pajak motor selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis (pajak 5 tahunan), STNK akan mati atau tidak berlaku dan data kendaraan akan dihapus.
Penghapusan data kendaraan bermotor karena tidak membayar pajak motor sudah diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 17 yang berisi tentang penghapusan data kendaraan merupakan sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis.
Bagi pemilik motor yang data kendaraannya sudah dihapus kepolisian dan jadi bodong (ilegal) ternyata bisa diurus dan dibuka kembali.
Untuk membuka blokiran STNK motor yang mati 2 tahun, pemilik motor harus mempersiapkan syarat atau dokumen.
Berikut ini beberapa syarat atau dokumen yang harus dibawa untuk membuka blokiran STNK motor:
- BPKB asli kendaraan dan fotokopi
Baca Juga: Wilayah Bodetabek Adakan Pemutihan Pajak, Urus Tunggakan Pajak Bebas Denda
- STNK asli kendaraan dan fotokopi
-KTP pemilik kendaraan dan fotokopi
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR