Jika ada masyarakat yang menerima surat tilang elektronik tapi kendaraannya sudah dijual dan belum dibalik nama, penerima surat tilang elektronik tetap harus melakukan konfirmasi.
"Tinggal dikonfirmasi saja, nanti akan ada petunjuknya," ucapnya.
Melalui tilang ETLE mobile ini, kata Rislam, semua anggota dapat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas kapan saja.
"Jadi, anggota kami bisa menindak saat patroli atau saat pengaturan," katanya.
"Apabila ada pelanggaran yang terlihat kasatmata, nanti dipotret, langsung dimasukkan ke aplikasinya," tambah dia.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat dan memberikan pelatihan kepada anggotanya.
"Dimulai sekitar tanggal 4 atau 5 (Desember), situasional sih, kalau misalnya cukup sosialisasinya ya bisa langsung kita laksanakan," ucapnya.
Baca Juga: Masih berani Copot Pelat Nomor Motor Buat Hindari Tilang Elektronik, Polisi Bakal Lakukan Ini
Ia berharap, melalui tilang ETLE mobile ini masyarakat dapat lebih tertib dalam berlalu lintas.
"Masyarakat harus bisa tertib dengan sendirinya. Tanpa ada petugas, tanpa ada kamera," kata Rislam.
"Jadi, masyarakat bisa diimbau bisa lebih tertib lah seterusnya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Warga Kota Bandung Wajib Tahu, Mulai Pekan Depan, Polisi Bakal Lakukan Tilang Lewat HP
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR