Tak terobos JLNT, polisi juga akal menerapkan tilang manual jika kedapatan menemukan pengendara yang sengaja melepas atau memalsukan pelat nomor.
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, pencopotan atau pemalsuan pelat nomor ini dianggapnya bisa merupakan perbuatan yang melanggar unsur pidana.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, polisi tidak segan menyita kendaraan tersebut apabila tidak menggunakan pelat nomor atau dengan sengaja memalsukannya.
Baca Juga: Pemotor di Bandung Catat, Polisi Bakal Terapkan Tilang Elektronik Mobile Minggu Depan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum lama ini menginstruksikan jajarannya untuk tidak melakukan penindakan tilang secara manual.
Hal ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR