"Pelapor berinisial HZ, ia baru mengetahui bahwa motor yang telah dikunci setir itu raib setelah suaminya datang untuk memakai motor tersebut," imbuh Risna.
Dari hasil penggeledahan di rumah Rouf, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa nopol berwarna putih-kuning yang dijadikan sarana ketika melakukan aksi pencurian, sebuah kunci T sewaan, dan sebuah ponsel.
Risna memaparkan, tersangka Mustofa tidak hanya menyediakan jasa sewa cincin bermata magnet dan kunci T namun juga mengakui bahwa ia ikut melakukan pencurian bersama tersangka Rouf di Perumnas Kamal, Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal.
Selain itu, tersangka Mustofa juga mengakui telah menerima atau membeli dari tersangka Rouf sepeda motor Yamaha Mio hasil tindak pidana pencurian dengan TKP di sebelah utara Pasar Kamal.
Barang bukti motor itu sesuai dengan laporan polisi yang dilayangkan korban ke Polsek Kamal pada 25 November 2022.
"Mustofa juga mengaku telah menerima sejumlah tujuh unit motor hasil dari aksi tersangka Rouf di wilayah hukum Kamal. Ia juga membenarkan bahwa kunci T yang dipakai tersangka Rouf dalam melakukan aksi pencurian adalah miliknya dengan sistem menyewa," papar Risna.
Baca Juga: Maling Motor Beraksi Sampai 100 Kali di Tangerang, Raup Keuntungan Rp 2 Juta Untuk Satu Motor
Dalam modus operandinya, lanjut Risna, tersangka Mustofa tidak hanya menyewakan cincin bermata magnet dan kunci T namun juga mengantarkan tersangka Rouf saat beraksi dan menerima pembagian uang dari motor-motor hasil tindak pidana pencurian.
Dari tangan Mustofa, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio warna hitam bernopol M 6571 HW, sebuah cincin logam bermata magnet, serta sebuah kunci T yang disewakan kepada tersangka Rouf.
Risna menegaskan, pihaknya telah mengantongi sebuah nama, warga Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang sebagai penadah motor hasil pencurian dari tersangka Rouf dan Mustofa.
Termasuk seorang pelaku lain berinisial FJ (19), warga Perumnas, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal yang ditetapkan sebagai DPO.
"Rouf dan Mustofa adalah eksekutor, kadang Mustofa juga mengantar Rouf saat akan beraksi. Keduanya terancam kurungan pidana selama tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan," pungkas Risna
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Cara Remaja di Bangkalan Curi 11 Motor dalam 3 Bulan, Sewa Cincin Bermata Magnet dan Kunci T"
Source | : | TribunMadura.co |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR