Pelajar tersebut bahkan diusap-usap polwan yang sambil dinasihati,
Setelahnya, pelajar itu dilepas kembali jalan.
Sebagai informasi, pelajar tersebut sebenarnya bisa mendapatkan dua pasal sekaligus.
Penggunaan helm saat berkendara merupakan kewajiban dan diatur dalam Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 8.
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia," begitu bunyi aturannya.
Adapun bagi yang tidak mematuhinya, maka dianggap melanggar pasal 291 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pemasangan spion motor pun demikian. Masih dalam UU yang sama, disebutkan spion merupakan syarat wajib kendaraan layak jalan.
Baca Juga: 2 Pelajar Bermotor Enggak Ada Otak Tendang Nenek di Jalan, Langsung Nangis Ditangkap Polisi
Motor yang tidak menggunakan spion dianggap melanggar pasal 285 dan diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR