"Untuk usaha yang kami lakukan dalam mengejar pelaku, bisa dikatakan lumayan lama," ungkap Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina dikutip dari Tribun-Bali.com, Rabu (30/11/2022).
"Karena saat setelah melakukan pencurian, yang bersangkutan kabur keluar kota,” sambungnya.
Lupa mencabut kunci dari motor Vespa LX 125 membuat tersangka dengan mudahnya dapat membawa kabur motor.
Akibat melakukan perlawanan, pria yang juga berprofesi sebagai tukang cat tersebut pun harus menerima tindak tegas terukur dari polisi.
Ia pun menerima luka tembak di bagian kaki kirinya, sehingga saat dihadapkan di depan media, ia tampak duduk lesu di kursi rodanya.
Saat diinterogasi, ia mengaku telah menggadai motor Vespa matic hasil curian tersebut senilai Rp 5 juta.
Akibat dari tindakan kriminal yang dilakukan pria tersebut, disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
"Kami memberikan tindakan tegas terukur, kepada yang bersangkutan, sesuai instruksi Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas," lanjut I Made Hendra Agustina.
"Terhadap setiap pelaku tindak kejahatan, baik kejahatan jalanan, kejahatan terorganisir dan kejahatan narkotika, sehingga kami tidak segan menindak tegas pelaku," tambahnya.
"Ini sebagai komitmen kami menciptakan rasa aman apalagi mendekati pergantian tahun," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Ditembak Polisi, Residivis Asal Sidoarjo Maling Vespa Matic di Denpasar Bali, Kunci Masih Nyantol
Source | : | Tribun-Bali.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR